Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Integrasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Sukabumi

Dirilis pada 29 April 2024Statistik Lain

Senin (29 April 2024), bertempat di Hotel Hotel Sukabumi Indah Jl Selabintana Km 53 Sukabumi, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan Pelatihan Integrasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Yusep Nofriyadie Barnasyah,SE,M.Si  dan dihadiri OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai Produsen Data. Turut hadir pula, narasumber dari BPS Kabupaten Sukabumi selaku Pembina data dan Jabar Digital Service (JDS) Menurut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara kegiatan statistik terutama Produsen Data wajib melaksanakan penyusunan Metadata. Acara kali ini juga membahas perkembangan Teknologi digital yang dapat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses data, dimana saja dan kapan saja. Teknologi digital juga disajikan dengan berbagai tampilan informasi data, tentunya bertujuan untuk mempercepat akses bagi para penggunanya untuk memperoleh data yang diperlukan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan Harmonisasi Konsep dan Definisi pada Metadata Statistik Sektoral untuk semua variabel yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan konsep dan definisi yang sudah dibakukan. Selain itu, akurasi data bisa dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Standar Data; Metadata; Interoperabilitas data; dan Kode referensi yang sama. Melalui kegiatan ini diharapkan tidak terdapat lagi tumpang tindih terkait Data Statistik Sektoral, satu sumber refrensi data akan menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis, sehingga dapat Membangun Data Statistik Sektoral yang sudah ditetapkan oleh Wali Data secara Berkelanjutan, sebagaimana Konsep dan Definisi Metadata Statistik. Diharapkan Data yang dihasilkan dan dikumpulkan oleh Produsen Data Wajib disertai dengan Metadata statistik dan telah mendapatakan Surat Rekomendasi Statistik

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sukabumi

BPS Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Karang Tengah Km. 14 No. 52 Sukabumi 43351
T. (0266) 536953
F. (0266) 536949
e-mail: bps3202@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial