Organisasi BPS Kabupaten Sukabumi

E-mail Cetak PDF
Indeks Artikel
Organisasi BPS Kabupaten Sukabumi
Page 2
Page 3
Semua Halaman

Struktur Organisasi BPS Kabupaten SUkabumi 

  1. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Statistik Sosial
  4. Kepala Seksi Statistik Produksi
  5. Kepala Seksi Statistik Distribusi
  6. Kepala Seksi Neraca Wilayah dan analisis statistik
  7. Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik
  8. Fungsional Koordinator Statisik Kecamatan

Adapun Tugas Pokok dan Fungsinya adalah sebagai berikut :

Uraian tugas Subbagian Tata Usaha meliputi:

  1. Menyusun program kerja tahunan Subbagian Tata Usaha;
  2. melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rancangan usulan program kerja dan anggaran tahunan BPS Kabupaten/Kota baik rutin maupun proyek dan menyampaikan ke BPS Propinsi;
  3. mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan ketatausahaan;
  4. melakukan penyiapan, penyusunan rencana dan program, serta pengadaan, penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, penghapusan, dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
  5. melakukan kegiatan tata usaha kepegawaian, pengadaan dan mutasi pegawai, pembinaan pegawai, hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tata laksana, kesejahteraan pegawai, administrasi jabatan fungsional, serta penggajian;
  6. melakukan kegiatan tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan, serta pengendalian pelaksanaan anggaran;
  7. melakukan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pemeliharaan gedung, keamanan dan ketertiban lingkungan, perjalanan dinas, serta penggandaan/percetakan;
  8. melakukan kegiatan penyelenggaraan berbagai pelatihan teknis dan pelatihan administrasi;
  9. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  10.  membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan laporan tahunan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan pelaksanaan program kerja lainnya, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
  11. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi lainnya kepada semua satuan organisasi di lingkungan BPS Kabupaten/Kota;
  12. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan, pengamatan lanjut, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di BPS Kabupaten/Kota;
  13. melakukan penerangan kegiatan statistik dan kehumasan;
  14. melakukan kegiatan pendistribusian publikasi yang dihasilkan BPS Kabupaten/Kota kepada instansi terkait;
  15. melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  16. menyusun laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
  17. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.

Uraian tugas Seksi Statistik Sosial meliputi:

  1. menyusun program kerja tahunan Seksi Statistik Sosial;
  2. melakukan penyiapan dokumen dan bahan yang diperlukan untuk kegiatan pengumpulan statistik sosial yang mencakup kegiatan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, ketahanan sosial, serta kegiatan statistik sosial lainnya yang ditentukan;
  3. mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan statistik sosial;
  4. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam menyiapkan program pelatihan petugas lapangan kegiatan statistik sosial;
  5. melakukan pembagian dokumen dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan lapangan kegiatan statistik sosial;
  6. melakukan pembinaan, pengamatan lanjut, dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik sosial;
  7. melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen hasil pengumpulan data statistik sosial;
  8. melakukan pengolahan data statistik sosial sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
  9. melakukan penyiapan dokumen dan atau hasil pengolahan statistik sosial yang akan dikirim ke BPS dan atau BPS Propinsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  10. melakukan evaluasi hasil pengolahan statistik sosial sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan selanjutnya;
  11. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan petugas lapangan dalam rangka pengumpulan data statistik sosial di kabupaten/kota dan di kecamatan;
  12. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistik sosial baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lain;
  13. melakukan penyiapan naskah publikasi statistik sosial dan menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya;
  14. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyusunan publikasi statistik sosial dalam bentuk buku publikasi;
  15. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan dan mengembangkan statistik sosial;
  16. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik sosial;
  17. membantu Kepala BPS Kabupaten/Kota dalam koordinasi lapangan dengan pihak kecamatan, koordinator kecamatan, dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan statistik sosial;
  18. melakukan penyiapan bahan laporan akuntabilitas Seksi Statistik Sosial;
  19. melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Seksi Statistik Sosial;
  20. menyusun laporan kegiatan Seksi Statistik Sosial secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
  21. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.

Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 21 Agustus 2010 17:40 )  

Translate

Indonesian English French German Italian Russian Spanish
IMG_1491.jpg

Link Terkait

Stiatistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday143
mod_vvisit_counterYesterday303
mod_vvisit_counterLast month6564
mod_vvisit_counterAll days188257

online (20 minute ago): 11
Your IP: 38.107.179.241
,
Today: Mei 17, 2012