Hari statistik dimaksud untuk menggugah dan menumbuhkan SADAR STATISTIK bagi para responden, penyelenggara dan konsumen data menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, akurat, dan terpercaya. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Statistik, merasa terpanggil guna memprakarsai terwujhudnya hari stasistik tersebut serta mengenalkannya kepada masyarakat.
Kegiatan perstatistikan di Indonesia diawali dengan didirikannya Central Kantoor Voor De Statistiek (CKS) pada tanggal 24 September 1924. kemudian dalam bulan Juni 1942 pemerintah Jepang mengganti nama CKS menjadi Shomubu Chosasaitsu Gunseikanbu. setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kegiatan statistik dilakukan oleh kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI), sedangkan pemerintah pendudukan Belanda mengaktifkan CKS. Berdasarjkan surat edaran Kementrian Kemakmuran tanggal 21 Juni 1950 nomor 219/S.C., KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 172 tahun 1957, terhitung mulai tanggal 1 Juni 1957 KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik dan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, nama Biro Pusat Statistik berubah menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam era otonomi daerah, BPS tetap merupakan instansi yang vertikal dalam arti tidak menjadi dinas yang terkait dengan pemerintah daerah, namun tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam kegiatan perstatistikan.
Semoga hari Statistik tanggal 26 September, mampu memancarkan nuansa kesadarn terhadap arti dan pentingnya kegunaan statistik serta kesadaran masyarakat terhadap fungsi dan peran statistik, dalam era pembangunan nasional sekarang dan yang akan datang.












