Kegiatan survey dan sensus yang dilakukan oleh BPS, senantiasa selalu memperhatikan kelas (klasifikasi) dari wilayah yang ada. Klasifikasi yang 'biasa' digunakan oleh BPS mengacu pada kriteria wilayah perkotaan dan wilayah perdesaan. Wilayah yang dicakup disini adalah desa atau kelurahan yang berada langsung dibawah kecamatan. Adapun suatu desa/kelurahan/jorong dikategorikan sebagai daerah perkotaan ataupun perdesaan berdasarkan pada nilai (skor) yang dihasilkan dari pendataan Potensi Desa yang rutin dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
Adapun untuk penentuan klasifikasi desa/kelurahan terbaru akan dihasilkan dari Pendataan PODES tahun 2011. Indikator untuk mengklasifikasikan status wilayah tersebut berupa beberapa variabel yang terdiri dari :
- Penduduk dan keluarga (tidak termasuk yang sudah tidak tinggal di desa/kelurahan), meliputi: jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah keluarga, jumlah keluarga pertanian dan jumlah keluarga yang ada anggota keluarganya menjadi buruh tani.
- Keluarga pengguna listrik baik itu yang menggunakan jasa PLN maupun Non PLN.
- Keberadaan penerangan dijalan utama Desa/Kelurahan dan jenis penerangannya apakah diusahakan oleh pemerintah, nonpemerintah atau bahkan nonlistrik.
- Banyaknya fasilitas pendidikan (TK/sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMU/sederajat, SMK/sederajat, akademi/perguruan tinggi sederajat, sekolah luar biasa (SLB), pondok pesantren, madrasah diniah, dan seminari/sejenisnya) dan jarak ke fasilitas pendidikan terdekat yang tidak ada di wilayah tersebut.
- Banyaknya fasilitas kesehatan (rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik/balai pengobatan, puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, poskesdes, polindes, posyandu, apotek dan toko khusus obat/jamu), jarak dan kemudahan untuk mencapai fasilitas kesehatan terdekat yang tidak ada di wilayah tersebut.
- Ada tidaknya fasilitas hiburan seperti gedung bioskop,Pub/diskotik/tempat karaoke dan jarak ke fasilitas hiburan terdekat yang tidak ada di wilayah tersebut.
- Keberadaan lapangan olah raga (sepak bola, bola voli, bulu tangkis, bola basket, tenis (lapangan), futsal, dan renang) dan kelompok kegiatannya termasuk tenis meja, bela diri, dan bilyard.
- Keberadaan dan jumlah keluarga yang berlangganan telepon kabel.
- Keberadaan telepon umum koin/kartu yang masih aktif/berfungsi.
- Keberadaan wartel/kiospon/warpostel/warparpostel.
- Luas wilayah Desa/Kelurahan.
- Jumlah lahan yang digunakan untuk pertanian sawah (sawah irigasi dan sawah nonirigasi), pertanian nonsawah(tegal/kebun, ladang/huma, tambak, kolam/tebat/empang, hutan rakyat, perkebunan, peternakan, dsb) dan lahan nonpertanian (perumahan, industri, kantor, jalan, prasarana umum, lapangan, dsb).
- Keberadaan kelompok pertokoan dan pasar dengan bangunan permanen/semi permanen serta jarak ke kelompok pertokoan dan pasar terdekat yang tiada ada di wilayah tersebut.
- Keberadaan minimarket, hotel dan penginapan.
- Banyaknya koperasi yang masih aktif/beroperasi, meliputi: koperasi unit desa, koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat, koperasi simpan pinjam, dan koperasi lainnya.












