Upah minimum Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2011 ditetapkan menjadi Rp. 850.000, naik dari tahun 2010 yang hanya Rp. 671.500. Ketetapan ini tertuang dalam keputusan gubernur Jawa Barat dan diputuskan bersamaan dengan UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Dari 26 kab/kota yang ada di Jawa Barat UMK tertinggi ada di Kabupaten Bekasi dengan upah sebesar Rp 1.275.000 dan terendah di Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 732.000.
Menurut Heryawan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 sebesar 8,52 persen. Persentase kenaikan tertinggi adalah UMK Kab. Sukabumi sebesar 26,58 persen, sedangkan terendah dicapai oleh UMK Kota Sukabumi sebesar 1,18 persen.
"Sementara itu, dilihat dari tingkat capaian persentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah, UMK yang mencapai 100 persen KHL tahun 2011 sebanyak 12 daerah. Sementara sisanya ada yang pas 100 persen KHL, ada di atas 80 persen dan paling kecil ada di atas 70 persen," ungkap Heryawan saat konferensi pers soal UMK di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (19/11).
Dikatakan, dari tahun ke tahun penetapan UMK yang sudah mencapai 100 persen KHL selalu meningkat, bahkan ada daerah yang UMK-nya mencapai 100 persen lebih dari KHL. Tahun 2010, hanya 8 daerah tahun 2011 sebanyak 12 daerah. Ke depan, pencapaian KHL 100 persen ini akan terus ditingkatkan.
Penangguhan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Mustofa Djamaludin mengungkapkan bagi perusahaan yang keberatan dengan UMK yang sudah ditetapkan, bisa mengajukan penangguhan. Namun, penangguhan itu ada mekanismenya tersendiri.
"Perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan minta penangguhan kepada gubernur melalui Disnaker. Kemudian kami akan mengkajinya. Ada tiga keputusan dari perusahaan yang menangguhkan UMK, bisa diterima penangguhannya, diterima sebagian, maksudnya boleh tidak membayar upah karyawan sesuai dewan UMK, tapi hanya untuk beberpa bulan saja. Ada juga yang ditolak seluruhnya," ujar Mustofa.












