Melihat pengumuman hasil sensus penduduk tahun 2010 yang serempak dilaksanakan oleh semua jajaran BPS baik dari pusat maupun daerah tentu banyak menyimpan berbagai pertanyaan. Selama ini baik sadar maupun tidak persepsi kita tentang perbandingan jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuan menempatkan posisi yang berbeda dengan kenyataan terbaru. Banyak orang yang beranggapan bahwa perempuan lebih banyak dari laki-laki. Hal ini pula barangkali yang menjadikan olok-olok oleh kaum adam guna mencari pembenaran untuk berpoligami.
Dari tren keadaan penduduk Kabupaten Sukabumi dari rangkaian kegiatan sensus penduduk yang telah diadakan dari zaman penjajahan Belanda hingga saat ini kita bisa mengamati dengan lebih seksama. Ketika tahun 1930, penduduk kab sukabumi berjumlah 626.959 jiwa dengan penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki (sex rationya 99). Tahun 1961, sex rationya malahan turun menjadi 98. Nah, mulai tahun 1971, 1980, 1990, 2000 proporsi penduduk laki-laki cenderung meningkat dibandingkan perempuan (bisa dilihat di artikel sensus penduduk 2010).
Memang tidak adil jika melihat sex ratio hanya ditinjau dari total jumlah penduduk. Perlu juga dilihat perbandingan antar keduanya dari struktur kelompok umur. Apakah proporsi ini sama terus antar tiap kelompok umur baik itu usia muda, remaja, dewasa, dan tua ? Harus kita tunggu memang angka finalnya. Dari angka final itulah akan tergambar jelas perbandingan struktur umurnya.
BIas data sensus akibat poligami
Prinsip yang selalu dipegang dalam kegiatan sensus penduduk adalah bahwa setiap orang hanya terdata sekali dan tidak boleh terlewat cacah. Adagium ini harus selalu diingat oleh semua petugas lapangan. Petugas SP sebelum menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilatih untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang konsep dan tata cara pencacahan. Hampir semua instruktur pasti pernah ditanya oleh oleh petugas yang sedang dilatih, "Pak bagaimana dengan orang yang beristri lebih dari satu ? apakah dicacah diistri tua atau yang muda?" dan instruktur pun sesuai dengan buku pedoman menjelaskan bahwa suami yang beristri lebih dari satu dicacah di istri yang paling lama ditinggali sehari-hari. Permasalahan akan timbul karena bagaimanapun juga istri yang "tidak ditinggali lebih lama" ketika petugas SP datang ada kecenderungan untuk memasukan suaminya, walaupun disengaja atau tidak. Sehingga bisa dimungkinkan kasus seperti ini akan terjadi bilamana petugas tidak teliti. Dan yang lebih tidak bisa dijangkau lagi adalah bila seorang laki-laki mempunyai istri lain di tempat yang jauh dari istri pertamanya maka kemungkinan besar orang tersebut akan tercacah dua kali bahkan lebih. Memang hal-hal tersebut sudah masuk dalam kategori yang tak terhindarkan dan juga tidak bisa terdeteksi karena tidak adanya data pendukung.












