Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang&Jasa

E-mail Cetak PDF
Akhirnya, setelah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2010, Softcopy Perpres No. 54 Tahun 2010 sudah dapat diperoleh secara resmi di LKPP. Satu yang harus diperhatikan dan yang paling sering ditanyakan juga adalah “Kapan Perpres ini diberlakukan ?” dan “Bagaimana dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 ?”

Mari coba kita bahas sesuai aturan peralihan pada Perpres 54 Tahun 2010

 

  1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
  3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
  4. Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.

Dari 4 butir aturan di atas, yang merupakan isi dari Pasal 132 Perpres 54 Tahun 2010, disebutkan bahwa pengadaan menggunakan Keppres 80 Tahun 2003 masih tetap dapat digunakan hingga 1 Januari 2011.

Kemudian, apakah sudah boleh menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 untuk pengadaan bulan ini hingga Desember 2010 ?

Jawabannya adalah boleh, karena kalimat Ayat (1) Pasal 132 tersebut menegaskan bahwa Keppres 80 itu TETAP DAPAT, artinya secara default Perpres 54/2010-lah yang berlaku.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 136 yang berbunyi “Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Kemudian khusus mengenai penayangan pengumuman di Harian Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional, hal ini masih diwajibkan ditayangkan sampai kontrak ini berakhir, atau sampai tanggal 9 Juli 2011, sedangkan penggunaan Surat Kabar Propinsi harus mengacu kembali ke Surat Perjanjian/Kontrak antara Gubernur Propinsi masing-masing dengan Surat Kabar Propinsi masing-masing, khususnya pada klausul masa berlaku. Untuk download Perpres 54 Tahun 2010 klik disini (From Khalidmustofa.info)

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 21 Januari 2011 11:16 )  

Translate

Indonesian English French German Italian Russian Spanish
IMG_1471.jpg

Link Terkait

Stiatistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday113
mod_vvisit_counterYesterday303
mod_vvisit_counterLast month6564
mod_vvisit_counterAll days188227

online (20 minute ago): 11
Your IP: 38.107.179.242
,
Today: Mei 17, 2012